
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim menelusuri gratifikasi sebesar Rp100 juta yang diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi PKB. Uang itu sudah diserahkan kepada tim penyidik KPK.
“Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Sekarang KPK sudah membentuk tim menelusuri asal-muasal uang itu,” kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).
Namun KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detil siapa yang memberikan uang ratusan juta, yang disinyalir masih ada anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan. “Tim lagi kumpulkan keterangan. Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa saja, tapi kami imbau jika masih ada anggota DPR yang menerima, sebaiknya diserahkan segera kepada KPK, sebelum 30 hari kerja,” kata dia.
Bila lewat 30 hari kerja, katanya, berarti uang yang diterima tersebut terkategori korupsi, jenisnya menerima gratifikasi. “Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin besok (hari ini, red). Dia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp100 juta terkait gratifikasi itu. Nanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan beri keterangan.”
Haryono tidak hanya memberi imbauan soal gratifikasi, pria asal Prabumulih itu juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). “Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah laporkan LHKPN,” ujarnya.
source: radar banten